Kapolda Sebut Para Pelajar Yang Terlibat Kerusuhan Demo Dapat Dipidanakan

Sorotan24.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa para pelajar yang turut mengikuti aksi unjuk rasa dapat dipidanakan apabila terbukti melakukan tindakan anarkistis.

“Selama ini kan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana. Anak-anak bisa dipidana ada aturan tertentu. Ada aturannya,” ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2020).

Nana menjelaskan, aturan dalam memproses hukum anak-anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa.

Salah satunya yakni, orang dewasa biasanya dilakukan penahanan untuk pemeriksaan selama 20 hari, untuk anak-anak ditahan selama 1 minggu.

Nana juga mengatakan, proses mulai dari kejaksaan sampai sidang didampingi oleh orang tua.

Hal itu dilakukan agar para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa mendapatkan efek jera dan tidak akan melakukannya lagi.

“Anak-anak itu satu minggu. Dari kepolisian, kejaksaan sampai sidang itu didampingi orangtua. Jadi anak-anak ini bisa juga dipidana supaya ada efek jera kemudian tidak melakukan lagi,” kata Nana.

Leave a Reply

Your email address will not be published.