Sorotan24.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa para pelajar yang turut mengikuti aksi unjuk rasa dapat dipidanakan apabila terbukti melakukan tindakan anarkistis.
“Selama ini kan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana. Anak-anak bisa dipidana ada aturan tertentu. Ada aturannya,” ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2020).
Nana menjelaskan, aturan dalam memproses hukum anak-anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa.
Salah satunya yakni, orang dewasa biasanya dilakukan penahanan untuk pemeriksaan selama 20 hari, untuk anak-anak ditahan selama 1 minggu.