Sorotan24.com, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Hal tersebut diumumkan Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015. Padahal, pemerintah telah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas kenaikan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2021.