Sorotan24.com, Manado – Pemerintah Kota Manado telah mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali asalkan pengelola memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat tersebut yakni, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak timbul klaster baru penyebaran virus Covid-19 dari bioskop.
Seperti dilansir dari kompas.com. Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan, permintaan bioskop untuk beroperasi kembali merupakan permintaan dari pihak pengelola kepada Satgas Covid-19 Kota Manado.
“Rencana pembukaan bioskop ini, atas permintaan dari pihak pengelola kepada Satgas Covid-19 Kota Manado,” kata Vicky, Rabu (4/11/2020).