“Misalnya terlihat dari maraknya kejahatan yang menggunakan media sosial, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penipuan, pemerasan, video syur dengan wajah mirip artis, dan lainnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, artis menjadi korban penyebaran video syur melalui media sosial dapat segera melapor ke polisi untuk segera ditangani.
“Bagi artis yang menjadi korban, selain melaporkan secara pidana, nantinya jika pelaku dinyatakan terbukti bersalah, maka pelaku dapat dituntut ganti rugi,” tutupnya.