Sorotan24.com, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada Rizieq Shihab karena adanya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam acara penikahan putrinya serta acara maulid nabi pada Sabtu (14/11/2020).
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menjelaskan alasan terkait pelanggaran protokol kesehatan dikarenakan antusias masyarakat yang menghadiri acara tersebut tidak terbendung.
“Pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung,” ujar Hanif kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Hanif mengatakan, pihak keluarga dan FPI telah berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung. Namun, masyarakat yang hadir ke lokasi tidak terbendung sehingga sulit untuk menjaga jarak.