Doni mengatakan, ada 36 orang yang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Total denda yang terkumpul dari para pelanggar masker sebesar Rp 1,5 juta.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Doni.