Sorotan24.com, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut Pilkada atau Pemilukada sebelum tahun 2005 dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lalu,Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pilkada dilakukan secara langsung.
Pilkada secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini terlaksana pertama kali pada tanggal 1 Juni 2005 dengan terpilihnya Prof. Dr. H. Syaukani Hasan Rais, MM sebagai Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
yang tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Lalu, pada tahun 2007 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta Tahun 2007
Kemudian, Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.
Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi PKS berjumlah 55 orang, Fraksi PAN berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Terakhir, jelang Pilkada serentak 2020, ada UU 10/2016 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016. Poin utama dari UU ini adalah pembagian waktu pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020. Hasil pemilihan 2015 akan dilaksanakan Pilkada pada 2020, hingga puncaknya, nanti akan dilaksanakan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024.