Pengertian Pilkada Menurut Para Ahli

Sorotan24.com, Jakarta – Pengertian umum Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada merupakan Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.

Selain pengertian umum tersebut ada juga pengertian Pilkada menurut para ahli.

Pengertian umum Pilkada menurut para ahli yakni, yang pertama menurut Suryo Untoro Pilkada yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.

 

Yang kedua, menurut Harris G.Warren dkk Pilkada yakni kesempatan rakyat memilih pempimpin mereka. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.

Yang ketiga, menurut Ramlan, Pilkada ialah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

Yang keempat, menurut Ali Moertopo Pilkada yaitu suatu Lembaga Demokrasi yang dipakai untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, maupun DPRD yang akan bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.