Inilah Tahapan Pemilihan Kepala Daerah

Sorotan24.com, Jakarta – Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut Pilkada memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

Seperti dilansir dari seputarilmu.com. tahapan Pilkada dibagi menjadi dua yakni, Tahap Persiapan dan Tahap Pelaksanaan.

Tahap Persiapan terbagi menjadi lima berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Tahap Persiapan yang terbagi menjadi lima yakni,

  1. Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
  2. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  3. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
  4. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
  5. pembentukan dan pendaftaran pemantau.

Lalu, Tahap Pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Enam kegiatan pada Tahap Pelaksanaan yakni,

  1. Penetapan daftar pemilih.
  2. Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
  3. Kampanye.
  4. Pemungutan suara.
  5. Perhitungan suara.
  6. Penetapan pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terpilih.

Pengesahan dan pelantikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.