Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Prancis menerapkan pajak digital untuk perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat (AS). Hal tersebut terus dilakukan meskipun ada kemungkinan balasan penerapan tarif dari AS.
Seperti dilansir dari detik.com, disebutkan bahwa Prancis mengenakan pajak sebesar 3% dari pendapatan layanan digital di negara tersebut. Kementerian Keuangan Prancis menyebutkan jika Google, Facebook, sampai Amazon menjadi perusahaan teknologi yang harus membayar pajak.
Selain itu perusahaan teknologi dengan pendapatan lebih dari US$ 894 juta juga akan dikenakan pajak oleh pemerintah Prancis.
Sebelumnya rencana ini disebut membuat Presiden AS Donald Trump geram. Saat itu Trump mengancam akan menarik diri dari pembahasan OECD pada Juni lalu.
Kemudian menyebut akan membalas Prancis dengan pengenaan pajak untuk barang asal Prancis sebesar US$ 1,3 miliar. Termasuk untuk produk tas tangan sampai kosmetik.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengharapkan Biden bisa terlibat dalam proses OECD sehingga ada kesepakatan yang dicapai. Pemerintah Prancis menyebut jika pajak mulai berlaku pada Desember jika tidak ada tambahan.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Saya harap pemerintahan Biden merupakan langkah awal hubungan yang sehat antara Eropa dan AS. Selain itu bisa menyelesaikan pembahasan OECD pada awal 2021,” tutur Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.