Namun, Dudi mengungkapkan nilai kenaikan sebesar 6,51 persen itu disesuaikan dengan kondosi ekonomi di Jawa Barat.
“Pertimbangannya kami cantumkan, salah satunya kondusifitas jelang pemilu. Tapi untuk nilai disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan persentase kenaikan tertinggi di Jawa Barat yakni 6,51 persen,” kata dia.
Ia menyebutkan nilai itu belum tentu akan dikabulkan karena nantinya akan dibahas lagi oleh Pemprov Jabar.
“Permohonan itu kan bisa diterima bisa tidak, nilainya bisa sesuai atau lebih kecil. Yang penting kami sudah menampung dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para buruh, selebihnya tergantung Pemprov,” tuturnya.
Di sisi lain, Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan dengan adanya kenaikan UMK buruh mengaku sudah senang.
Tetapi dia akan terus mengawal agar permohonan revisi tersebut dikabulkan oleh Pemprov Jabar.
“Kami juga memaklumi untuk angka persentase kenaikannya tidak 8 persen karena berbagai pertimbangan. Tapi dengan adanya kenaikan sudah cukup, sehingga buruh Cianjur mendapatkan haknya serta mendapat upah lebih tinggi di tahun depan dalam kondisi pandemi ini,” tuturnya.
“Namun tetap harus dikawal supaya usulan ini dikabulkan Pemprov,” pungkasnya.