Diputuskannya hasil asesmen tersebut, proses hukum terhadap Millen Cyrus pun selesai usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Proses hukumnya selesai, karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Jadinya ya Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido, setelah semuanya selesai,” jelasnya.
“Karena kan menunggu hasil swab tes dan juga kesiapan Lido, mereka sudah siap belum menerima pengguna baru,” tambahnya.
Status tersangka yang disematkan kepada Millen Cyrus terancam hilang setelah dipindahkan ke tempat rehabilitasi. Pihak kepolisian mengatakan jika hal tersebut mengacu dengan keputusan dari hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.
“Karena dia (Millen) kan harus di rehab. Sementara di panti rehabilitasi ini kan dia juga sama saja menjalani hukuman,” ungkapnya.