Sorotan24.com, Jawa Barat – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor mengancam akan menutup izin usaha Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan RS UMMI dianggap tak bisa bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanganan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syah mengatakan bahwa jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor ada sanksi bagi badan usaha yang kedapatan menghalangi upaya proses penegakan peraturan dalam menangani wabah menular. Dan, sanksi maksimal tersebut bisa berupa penutupan izin usaha.
Seperti dilansir dari detik.com.“Ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha. Jadi ada sanksi yang melekat pada nanti Rumah Sakit UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ungkap Agustian Syah.
Kasatpol PP Kota Bogor tersebut juga mengatakan bahwa upaya untuk melakukan swab ulang terhadap Habib Rizieq telah coba dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Namun, keluarga dari Habib Rizieq menolak permintaan tersebut.