Seorang Pria di Ampenan Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Rental

Sorotan24.com, Jakarta – Tim Opsnal Polsek Ampenan, Kota Mataram menangkap pria berinisial RA (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menggelapkan belasa mobil milik penyewaan mobil di Mataram.

Seperti dilansir dari detikcom. Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta mengatakan, RA melakukan perbuatannya itu sejak bulan Februari 2020.

“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada belasan mobil milik rent car yang digelapkan pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).

Raditya menyebut pelaku melakukan modus dengan berpura-pura menyewa mobil.

“Modusnya pura-pura sewa. Karena dia sudah lama kenal dengan korban atau pemilik rent car. Jadinya dikasih tambah sewa mobil,” bebernya.

Namun, sejak bulan April, Raditya mulai curiga karena pelaku mulai tidak membayar sewa belasan mobil yang dipinjam.

“Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi. Lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan menemukan belasan mobil tersebut digadaikan di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya. Saat ini, Polsek Ampenan telah mengamankan satu persatu mobil tersebut.

“Mobilnya digadai. Ada yang Rp 35 juta sampai Rp 45 juta digadainya. Dia itu untuk menutup modal sebelumnya. Gali lobang tutup lobang pelaku ini,” kata Raditya.

Lalu, Pada minggu dini hari (22/11), petugas menangkap pelaku do Jalan By Pass II Terong Tawah.

“Pelaku kami amankan saat sedang membawa mobil rent car yang akan dibawa ke Sekotong Lombok Barat,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerta pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.