Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram serta dua sendok sabu.
“Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Lalu, pada pelaku berinisial RA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya.
“Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.
Karena ulah dari perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.