Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan itu terdapat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek awalnya berakhir pada 25 November 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan tiap-tiap daerah.