Inilah Daftar Vaksin COVID-19 Yang Telah Ditetapakan Oleh Kemenkes dan Akan Digunakan di Indonesia

Sorotan24.com, Jakarta – Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah telah menetapkan enam vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020.

Seperti dilansir dari detik.com, “Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan itu.

Nantinya, sejumlah vaksin COVID-19 tersebut baru dapat digunakan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan (Menkes) pada 3 Desember 2020. Selain itu, Menkes juga dapat mengubah daftar jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Dijelaskan juga bahwa pengadaan vaksin dalam program vaksinasi ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Leave a Reply

Your email address will not be published.