Sorotan24.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2021 layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi. Aplikasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut ialah Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Aplikasi tersebut dibuat untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Seperti dilansir dari detik.com, manfaat APPK ialah untuk mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK secara online. Selain itu, aplikasi tersebut juga memudahkan konsumen untuk memantau penanganan yang telah atau sudah dilakukan PUJK. Aplikasi tersebut juga bermanfaat untuk mempermudah komunikasi dengan PUJK dan meneruskan sengketa ke (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) LAPS.
Bagi para pelaku usaha, APPK bermanfaat untuk mempermudah menerima informasi pengaduan dari konsumen karena terdapat fitur notifikasi. Bagi pelaku usaha keberadaan aplikasi tersebut juga mempermudah komunikasi dengan konsumen dan menyampaikan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke konsumen. Di samping itu, pelaku usaha juga dapat mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan dan layanan.
Tak hanya bagi pelaku usaha dan konsumen, portal tersebut juga bermanfaat bagi LAPS karena dapat mempermudah penerimaan permintaan penyelesaian sengketa dari konsumen dan juga mempermudah dalam mendapatkan dokumen terkait pengaduan.
Sedangkan untuk OJK, APPK berguna untuk mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa di LAPS. OJK juga dapat dengan mudah mendapatkan informasi pengaduan dengan indikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti. Lalu, informasi tersebut akan dijadikan dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.
APPK memiliki berbagai fitur yang dapat membantu konsumen dalam mengoperasikannya. Seperti fitur alert atau notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan juga akses konten edukasi dan informasi terkini terkait perlindungan konsumen.
Dengan adanya portal aplikasi ini, OJK berharap dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen dapat meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.