Inilah Aturan Yang Wajib Diketahui Saat Mencoblos di TPS Pilkada Jateng

Sorotan24.com, Semarang – Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara langsung pada 9 Desember.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada yaitu Jawa Tengah. Pilkada Jateng nantinya akan diselenggarakan di 21 daerah dengan total jumlah TPS sebanyak 44.077 TPS.

Peraturan yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yakni:

  1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang
  2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB
  3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
  4. Dilarang bersalaman di TPS
  5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos
  6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.
  7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
  8. Disediakan masker pengganti
  9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya
  10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih
  11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri
  12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan
  13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala
  14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.
  15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.

Leave a Reply

Your email address will not be published.