Selain mengesahkan Perda APBD tahun 2021, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan dua perda lainnya yakni, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir melalui sambungan konferensi video karena sebelumnya telah dikonfirmasi keduanya terjangkit virus Covid-19.