Cukai Rokok Resmi Naik 12,5% di Tahun 2021

Sorotan24.com, Jakarta – Akhirnya pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021. Cukai rokok ditetapkan naik.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, pada Kamis (10/12/2020).

Seperti dilansir dari detik.com, “Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ungkap Sri Mulyani.

Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan alasan mengenai hal tersebut, pemerintah mengatakan karena belum ada kepastian mengenai kebijakan cukai rokok ini. Kala itu, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penyebabnya ialah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.

Dan, lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah ialah prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.

Kalangan pengusaha dan pelaku industri tetap meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dengan tarif yang tinggi. Alasannya ialah karena kondisi industri saat ini sedang dalam masa sulit karena resesi dan juga pandemi COVID-19. Bila tetap naik, mereka diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah,” ungkap Henry Najoan selaku Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.