Sorotan24.com, Jakarta – Satu TPS di Pilwali Surabaya akan melakukan pencoblosan ulang. Pencoblosan ulang ini akan dilakukan di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.
Seperti dilansir dari detikcom. Hal itu dilakukan karena Ketua KPPS memberikan nomor pada surat suara saat pencoblosan yang menghilangkan unsur rahasia dari pemilu, Rabu (9/12/2020).
“Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Sudah kita rekomendasi coblosan ulang tadi malam,” kata Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/12/2020).
Kemudia ia mengatakan, KPU Surabaya akan mempersiapkan pelaksanaan pencoblosan ulang di TPS 46.
“Jadi, KPU Surabaya mempersiapkan pelaksanaan coblos ulang di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang,” kata Agil.
Nano menjelaskan pencoblosan ulang ini dikarenakan Ketua KPPS memberikan nomor pada surat suara dari awal hingga akhir.
“Pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor. Ini kalau keterangan Ketua KPPS yang disampaikan oleh PPK, itu dalam rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol, atau dalam rangka jumlah surat suara yang ada. Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara,” jelasnya.
“Namun, terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi yang ada ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu,” tambahnya.
Persiapan coblosan ulang, KPU menyiapkan logistik, terutama surat suara yang ada tulisan PSU. Kemudian menyiapkan lembar C Pemberitahuan kepada pemilih dan sama bertuliskan PSU.
“Nantinya, yang akan mendapatkan C-Pemberitahuan ini adalah pemilih yang masuk DPT di TPS tersebut dan juga pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTB. Sebagaimana klarifikasi kami kepada PPK, ada satu pemilih dengan kategori DPTB. Sementara untuk kategori pemilih DPTH atau pindahan di TPS 46 tersebut tidak ada. Nah, persiapan lainnya adalah melakukan bimbingan teknis KPPS tersebut dimana Bimtek dilaksanakan oleh PPK atau temen-temen PPS,” urainya.
Untuk distribusi logistik sudah disiapkan, rencananya pada Jumat atau Sabtu sudah terdistribusi. “Dan yang terpenting adalah, sebagai payung hukum pelaksanaan pemungutan suara ulang ini adalah keberadaan surat keputusan (SK) KPU Surabaya. SK pun sudah kita tetapkan dan kita umumkan melalui website KPU Kota Surabaya,” pungkasnya.