Inilah Sederet Arahan Dari Luhut Binsar Kepada Anies Baswedan

Sorotan24.com, Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional memberikan sederet arahan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu arahan dari Luhut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ialah

memperketat work from home (WFH) dengan menambah kuota karyawan yang bekerja di rumah.

Arahan itu disampaikan secara virtual oleh sang Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali pada Senin (14/12/2020).

Rapat virtual secara virtual tersebut dihadiri oleh berbagai petinggi pemerintahan seperti Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda juga terkait.

Seperti dilansir dari detik.com, “Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen,” tulis Kemenko Marves.

Tak hanya arahan untuk memperketat WFH, Luhut Binsar juga meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB serta pembatasan jumlah orang yang berkumpul, baik di tempat makan, mal, maupun tempat hiburan.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut Binsar.

Tak hanya berbagai arahan yang sudah disebutkan, Luhut Binsar juga memberikan arah terkait tahun baru. Luhut meminta agar implementasi pengetatan yang berupa larangan kerumuman dan perayaan tahun baru di tempat umum dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ketika rapat, Anies Baswedan menegaskan bahwa di Jakarta sudah ada pelarangan mengenai kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang dan juga perayaan Natal secara langsung bersama-sama. Anies berharap kebijakan ini juga diberlakukan di daerah sekitar Jakarta.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” tutur Anies.

Leave a Reply

Your email address will not be published.