Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian

Sorotan24.com, Jakarta – Anak yang belum berumum 12 tahun atau dibawah 12 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan keluar kota. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Hal tersebut tercantum di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk perjalanan dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.

Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke dearah – daerah di Pulau Jawa syaratnya lebih ringan. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

“Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada,” tulis surat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.