Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan untuk menunda sekolah secara tatap muka.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Keputusan tersebut diambil oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam Surat Edaran Nomor 420/5805-Disdik yang diterbitkan 28 Desember 2020 lalu.
Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 420/2451-Huk/2020 taggal 23 Desember 2020 tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Provinsi Banten.
” Pembelajaran tatap muka pada semester genap ditunda dan tetap dilakukan secara daring. Sesuai dengan Kalender Pendidikan awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 4 Januari 2021,” kata Arief dalam suratnya.