Sorotan24.com, Indonesia – Vaksin COVID-19 Sinovac asal China ternyata mempunyai berbagai kandungan di dalamnya. Namun, dengan tegas pemerintah mengatakan bahwa vaksin Sinovac ini tak mengandung pengawet.
Hingga saat ini, sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac yang mendarat di Indonesia, dengan 1,8 juta dosis telah tiba di Indonesia dan diterima PT Bio Farma (Persero) pada Kamis (30/12/2020) lalu.
Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Bio Farma mengatakan bahwa telah dilakukan serangkaian pengujian mutu untuk vaksin Sinovac tersebut, baik yang dilakukan oleh BioFarma maupun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya itu, Bambang Heriyanto juga menjelaskan mengenai isi kandungan vaksin Sinovac. Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Minggu (3/1/2021) lalu, Bambang mengatakan bahwa vaksin Sinovac yang akan digunakan hanya mengandung virus yang sudah dimatikan.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa vaksin Sinovac disimpan di tempat khusus dengan suhu antara 2-8 derajat celcius.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, “Selain itu kandungan lainnya adalah aluminium hidroksida, yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin tersebut. Lalu ada larutan fosfat atau stabilizer, dan larutan garam natrium klorida sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan penyuntikan. Tentunya ini garam yang memenuhi standar farmasetikal.” ungkap Bambang Heriyanto.
Kemudian, Bambang juga memaparkan bahwa vaksin Sinovac diproduksi tanpa menggunakan pengawet dan tidak mengandung bahan-bahan lain seperti boraks, formalin ataupun merkuri.
Seperti yang juga dilansir dari cnbcindonesia.com, “Vaksin yang diberikan kepada masyarakat tentu sudah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji yang ketat, sehingga terjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya di bawah pengawasan BPOM dan memenuhi standar internasional,” ungkap Bambang.
Dan, hingga saat ini vaksin Covid-19 Sinovac sedang dalam proses kajian aspek halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mendapatkan fatwa ulama Indonesia dan sertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).