Menahan Tangis, Gisel Anastasia Minta Maaf Ke Gading, Wijin, Hingga Gempi

Sorotan24.com, Jakarta – Menjadi tersangka dalam kasus video syur, Gisella Anastasia akhirnya buka suara dan mengakui kesalahannya. Melalui jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Gisel mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak.

“Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Gisel, Rabu (6/1/2021) malam.

Gisel juga mengucapkan permintaan maafnya untuk Gading yang saat itu masih berstatus sah sebagai suaminya dan kepada Wijaya Saputra yang kini menjadi kekasihnya. Tak lupa ia juga menyampaikan permintaan maafnya untuk sang anak, Gempita Nora Marten.

“Saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga,” tutur Gisel lagi.

Gisel juga menyebut jika video syur yang telah beredar adalah masa lalunya.

“Ketahuilah apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini,” imbuhnya.

Gisel mengatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang akan ia jalani nanti.

Seperti yang diketahui, pada 29 Desember 2020, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi bersama pria bernama Michael Yukinobu de Fretes.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku bahwa ia telah berhubungan intim dengan Michael di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017. Gisel juga membeberkan bahwa video tersebut direkam menggunakan ponsel pribadinya.

Gisel bahkan sempat mengirimkan video tersebut kepada Michael melalui fitur AirDrop iPhone dan ia sendiri menyimpan video hubungan intimnya pada kedua ponselnya yang dikabarkan kedua ponsel tersebut hilang dan juga rusak.

Gisel dan Michael dijerat dengan pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda sebesar 6 Milyar Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.