Bambang menuturkan, saat ini pihaknya telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.
Jasa Raharja baru bisa menyerahkan santunan kepada keluarga korban setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai.
“Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu,” ucap Bambang.
Untuk diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.