Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab

Sorotan24.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (12/1/2021) siang.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Sahyuti.

Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.

Lalu, untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata Sayuti.

Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan oleh polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Kemudian untuk  pneyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan karena penyitaan sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.