Seperti Inilah Proses Pencairan Bansos Tunai DKI

Sorotan24.com, Indonesia – Sebagai upaya untuk meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat. Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI per hari Selasa, 12 Januari 2021 lalu mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Seperti dilansir dari detik.com, “Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021,” ungkap Herry Djufraini selaku Sekretaris Perusahaan Bank DKI.

Herry menjelaskan bahwa BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.

Bansos tunai DKI tersebut akan disalurkan kepada 1.055.216 penerima manfaat di DKI Jakarta secara bertahap mulai Januari tahun 2021. Terdapat di 160 titik lokasi penyaluran dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Distribusi bansos tunai yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Alasan ialah karena menjalankan protokol kesehatan.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

“Penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” terang Herry Djufraini selaku Sekretaris Perusahaan Bank DKI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.