Sorotan24.com, Indonesia – Saat ini, dunia maya tengah dihebohkan dengan munculnya uang rupiah baru. Di satu sisi uang tersebut terpampang gambar setengah badan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan di sisi lain bergambar Istana Negara. Uang baru itu direkam dengan narasi redenominasi.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mereka belum meluncurkan rupiah baru yang sudah diredenominasi. Pernyataan itu menanggapi viralnya video redenominasi di media sosial.
Seperti dilansir dari detik.com, “Wah kacau, ngawur aja tuh orang-orang,” ungkap Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI.
Lalu, apakah makna sebenarnya redenominasi?
Seperti yang juga dilansir dari detik.com, redenominasi rupiah merupakan sebuah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
Penyederhanaan penulisan itu berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih sederhana tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Baca Juga:Dua Sekolah Dasar di Kabupaten Sleman Terdampak Dua Proyek Tol, Pemkab Segera Relokasi
Menurut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah karena yang terjadi hanya penyederhanaan.
Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai suatu penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Patut untuk diketahui bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Sebab, sanering berarti pemotongan nilai uang.
Redenominasi rupiah bukan suatu hal baru di Indonesia. Sebab, pemerintah pernah melakukan hal itu pada 13 Desember 1965 silam. Kebijakan tiba-tiba tersebut dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama. Aturan itu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia.
Follow Us
Instagram