Sorotan News – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk seorang warga Brebes, Jawa Tengah berinisal Y, yang menanam tanaman ganja untuk dikonsumsi bersama 3 orang lainnya, Minggu (6/6/2021).
Dilansir dari Kompas.com (7/6/2021) Mereka berempat merupakan pengguna, pemodal serta perawat kebun ganja yang ditanam dirumah, hal tersebut disampaikan oleh Ronaldo.
“Itu ada pengguna, pemodal, dan perawat kebun ganja rumahan,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, Senin (7/6/2021).
Polisi Juga mengamankan barang bukti berupa 200 pot ganja yang masih hidup hasil pencidukan dengan berat keseluruhan mencapai 40 kilogram di Brebes, Jawa Tengah (6/6/2021) lalu.
Baca Juga : RAMAI DIPERBINCANGKAN, INI DIA DAFTAR SEMBAKO YANG KENA PAJAK
“Kami bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kg ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konprensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Hal tersebut membuat 4 warga Brebes, Jawa Tengah dengan inisial TM (39) dengan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, HF (30), SY (36), dan UH (39) dijerat pasal 114 subsider 111, junto 132 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.