Dilansir dari suaraislam.id, Beberapa hari terakhir ini penderita Covid 19 di Indonesia meninggi kembali. Tentusaja menjadi masalah yang harus di pikirkan banyak nya jenazah yang harus di kuburkan. Sementara lahan untuk jenaza covid 19 semakin menipis, khusus nya di wilayah DKI Jakarta.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Karena Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 dan dalamnya juga membahas mekanisme tentang penguburan jenazah.
Baca Juga : SINGAPURA AKAN ANGGAP COVID-19 SEPERTI FLU BIASA
Di kutip dari suaraislam.id “Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” ujar Sholahuddin, di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Solusi penguburan jenazah dalam satu lubang bisa mengurangi menipis nya lahan penguburan seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Terbatasnya lahan pemakaman tersebut menjadikan kedaruratan, secara syar’I bila darurat penngeburan beberapa jenazah dalam satu lubang di perbolehkan.
“Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Periode 2015/2020 itu.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat. Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.