Sorotan24.com – BPOM menemukan produksi ilegal Ivermectin yang dilakukan PT Harsen dengan nama dagang obat Ivermax 12. BPOM mengatakan inspeksi terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin ilegal tidak menghalangi produksi obat tersebut di pasar.
Dilansir oleh CNNIndonesia.com, “Bukan hanya yang dilaporkan di media sosial, bahwa PT Harsen diinspeksi Badan POM sehingga menghalangi keberadaan Ivermectin di pasar. Saya kira tidak sesederhana itu,” kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Jumat (2/7).
Dalam hal ini, Penny mendapati PT Harsen menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Serta menyertakan waktu kedaluwarsa tidak sesuai keputusan BPOM dan menggunakan jalur distribusi tidak resmi.
Baca Juga : Di Boyolali Seorang Perangkat Desa di Bakar Hidup-Hidup
Hal ini menurut Penny bisa berujung membahayakan masyarakat. Ia menjelaskan pengawasan dan ketentuan yang diberikan BPOM tujuannya untuk memastikan keamanan dan efektivitas obat.
Penny pun memastikan keputusan distribusi dan produksi Ivermectin dilakukan oleh pihak-pihak yang resmi agar ketersediaan dan harga obat terkendali.
“Jadi kepastian Ivermectin di pasar itu ada, dengan harga yang tentunya sesuai apabila diedarkan di fasilitas kefarmasian atau apotek formal yang sesuai ketentuan,” tambah Penny.