Sorotan24.com, Indonesia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memastikan 2 hakim tersebut dan 1 PNS yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.
Dua hakim tersebut berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum.
“Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).
BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa.
Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.
Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Siap – Siap, Ganjil Genap di Jakarta Akan Diperluas di 25 Ruas Jalan
Pesan Sabu Lewat Ekspedisi
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan panitera PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.
Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, di mana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, ” kata Hendri.
BNN Sita Barang Bukti
BNNP Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Novi Agustinah sangat menyayangkan oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.
Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, namun mereka terlibat dalam kasus narkotika itu.
“Kami berharap BNN dapat memproses secara hukum dua oknum hakim itu,” katanya.
Selama ini, peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak korban di berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) .
Sumber: Suara.com & Kumparan