Apa itu Khiyar Dalam Islam? Pengertian, Tujuan dan Jenisnya

khiyar islam-1

Sorotan24.com, Indonesia – Khiyar adalah istilah yang digunakan dalam ajaran Islam untuk menyebut aktivitas seperti jual beli. Khiyar mengacu pada hak pembeli atau penjual untuk melakukan transaksi sebelum hal lain dilakukan. Khiyar berarti membuat pilihan terbaik. Saat membeli dan menjual, ada hak untuk melanjutkan atau mengakhiri kontrak sesuai keinginan masing-masing pihak.

Dasar hukum khiyar terdapat dalam hadits Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

Berikut penjelasan lengkap tentang pengertian, tujuan, jenis, dan hikmah khiyar dalam transaksi jual beli.

 

Baca Juga : Mengenal Tanda Baca Dalam Al-Quran, Umat Islam Wajib Tahu

 

Pengertian Khiyar

khiyar islam-2
(Sumber : freepik.com)

Khiyar adalah istilah yang merujuk pada kegiatan yang berkaitan dengan jual beli dalam ajaran Islam. Khiyar adalah hak hukum pembeli atau penjual dalam suatu transaksi.

Adanya khiyar sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir memungkinkan pembeli dan penjual yang membutuhkan khiyar untuk percaya diri dalam bertransaksi. Namun, tidak ada pihak yang dapat menentukan khiyarnya sendiri. Khiyar akan menjadi sah atas kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam transaksi atau oleh salah satu pihak dan kemudian diterima oleh pihak lain/keduanya, atau diinginkan oleh kedua belah pihak.

Tujuan Khiyar Dalam Islam

khiyar islam-3
(Sumber : freepik.com)

Dilansir dari detik.com, Senin (20/06/2022) tujuan khiyar adalah:

  1. Untuk menjamin agar kontrak antara penjual dan pembeli benar-benar terjadi atas kerelaan penuh.
  2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan stabilitas dalam berkontrak.
  3. Agar para pihak yang melakukan kontrak itu tidak menanggung kerugian setelah kontraknya dilaksanakan.

Hukum Khiyar Dalam Islam

khiyar islam-4
(Sumber : freepik.com)

Khiyar adalah istilah yang merujuk pada kegiatan yang berkaitan dengan jual beli dalam ajaran Islam. Khiyar adalah hak hukum pembeli atau penjual dalam suatu transaksi.

Adanya khiyar sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir memungkinkan pembeli dan penjual yang membutuhkan khiyar untuk percaya diri dalam bertransaksi. Namun, tidak ada pihak yang dapat menentukan khiyarnya sendiri. Khiyar akan menjadi sah atas kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam transaksi atau oleh salah satu pihak dan kemudian diterima oleh pihak lain/keduanya, atau diinginkan oleh kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Khiyar Dalam Islam

khiyar islam-5
(Sumber : freepik.com)

Dilansir dari detik.com, Senin(20/06/2022). Khiyar dibagi menjadi 3 yakni

1. Khiyar Majelis

Khiyar adalah perjanjian mengikat yang tetap berlaku selama kedua belah pihak masih berada di tempat terjadinya transaksi. Hak khiyar berakhir ketika kedua belah pihak putus dan transaksi tidak dapat dibatalkan.

Nabi Muhammad SAW Bersabda: ”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah dari tempat aqad.” (HR. Al-Bukhari).

2. Khiyar Syarat

Syarat khiyar adalah hak penjual, pembeli, atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama tenggang waktu yang disepakati. Syarat Khiyar berlaku selama tiga hari dan transaksi tidak dapat dibatalkan jika telah melewati jangka waktu tersebut. Kemudian, hak khiyar tidak dapat diwariskan dan masa tenggang perlu dilakukan secara cermat.

3. Khiyar ‘Aibi

Khiyar aibi adalah hak pembeli untuk memilih membatalkan atau melanjutkan transaksi jika barang yang dibeli cacat dalam khiyar. Adanya cacat dapat mengurangi nilai atau kegunaan barang tersebut. Misalnya cacat pada barang penting, cacat yang sulit dihilangkan, atau cacat yang sudah di tangan penjual.

Hikmah Khiyar

khiyar islam-6
(Sumber : freepik.com)
  1. Khiyar membuat akad dalam transaksi jual beli berlandaskan prinsip-prinsip Islam.
  2. Pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan keinginannya.
  3. Penjual tidak semena-mena dalam menjual barang kepada pembeli.
  4. Terhindar dari unsur-unsur penipuan.
  5. Khiyar menumbuhkan sikap saling percaya antara kedua belah pihak.

 

Khiyar adalah akad yang terjadi selama transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung. Ada berbagai macam jenis khiyar yang dapat digunakan selama transaksi. Selain itu, dengan adanya khiyar membuat penjual dan pembeli mendapat manfaat yang sama atau tidak dirugikan satu sama lain.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.