5 Fakta Penangkapan Tokoh Khilafatul Muslimin Lampung

Sorotan24.com, Indonesia Penangkapan Abdul Qodir Baraja itu merupakan tindak lanjut setelah viral konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur pada 29 Mei 2022 lalu.

Konvoi yang dilakukan sejumlah orang itu cukup mengagetkan masyarakat setempat. Dari video yang tersebar di media sosial, peserta konvoi itu membawa atribut, seperti poster serta bendera Khilafatul Muslimin.

Dari kesaksian warga sekitar, rombongan itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari rombongan konvoi itulah, akhirnya dilakukan penelusuran dan penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja.

Berikut ini beberapa fakta tentang Penangkapan Abdul Qodir Baraja sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kegaduhan yang dibuat di media sosial. Berikut fakta yg dilansir dari detik.com dan suara.com seputar penangkapan Abdul Qadir Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin.

 

1. Tertangkap di Lampung

Polda Metro Jaya menerjunkan tim langsung untuk menangkap Abdul Qadir Baraja. Sosok tersebut ditangkap saat berada di kantor Pusat Khilafatul Muslim, jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/22).  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan penyidikan atas Khilafatul Muslimin

5 Fakta Penangkapan Tokoh Khilafatul Muslimin Lampung
Pimpinan Khilafatul Muslimin/ Foto: Erfan Maruf

Baca Juga: PKB dan PKS Pamer Kemesraan Bangun Koalisi “Semut Merah”

2. Melanggar UUD 1945

Polda Metro Jaya menilai konvoi atribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022, merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana. Makanya, Polda Metro Jaya langsung menerjunkan tim untuk meringkus pimpinan dari kelompok tersebut. Tim bahkan meringkus sang ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.

 

3. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. “Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/6/2022).

 

4. Duit Rp 2,2 M Disita dalam Brankas

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin, Lampung ini. Di antaranya uang senilai Rp 1,2 miliar lebih yang disita dalam sebuah brankas.  “(Uang yang disita) sekitar Rp 2,2 M lebih,” ungkap Hengki.

 

5. Duit Miliaran Diduga Uang Operasional

Temuan barang bukti miliaran rupiah itu masih diselidiki pihak kepolisian. Namun uang itu diduga merupakan dana operasional ormas Khilafatul Muslimin.

“Kita melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap ormas ini dan kita menyita uang yang diduga uang operasional sekitar miliaran jumlahnya,” jelas Hengki.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.