RCTI dan iNews Berikan Penjelasan Terkait Gugatan UU Penyiaran

Sorotan24.com, Jakarta – RCTI dan iNewsTV melaporkan gugatan kepada Mahkamah Kontitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Akhirnya kedua stasiun televisi tersebut angkat bicara mengenai gugatan tersebut melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Podcast tersebut dihadiri oleh Dini Putri selaku Direktur Program dan Akuisisi RCTI, dan Chris Taufik selaku Direktur Legal MNC Media. Kedua orang tersebut memberikan klarifikasi terhadap gugatan penyiaran ke Mahkamah Agung .

 

“Content creator marah-marah karena RCTI seenaknya, RCTI mau ngambil jatah kita sebagai content creator, Anda mau matikan kami semua, apa benar Anda berdua yang bertanggung jawab mengenai hal itu,” tanya Deddy kepada Dini dan Chris, di podcast YouTube milik Deddy Corbuzier, Minggu (29/08/2020).

Dini mengatakan bahwa RCTI dan iNews memiliki tujuan baik untuk para content creator yaitu peraturan tersebut tidak ditujukan untuk para content creator, melainkan untuk perusahaan yang menaungi media social penydia layanan over the top (OTT).

“Di televisi, pada saat program Deddy kena KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang ditegur dan dipidanakan bukan Deddy kan, tapi TV-nya. Sama dengan OTT tadi, kalau ada konten dari content creator yang tidak sesuai, urusannya adalah OTT korporasi tadi dengan regulasinya. Nah Itu yang belum ada. Jadi anggapan content creator dilarang begini begitu, itu nggak bisa,” kata Dini.

Lalu Deddy kembali menanyakan kepada Dini mengenai gugatan tersebut tertuju untuk OTT saja.

“Jadi nggak ada larangan buat content creator nggak boleh streaming atau harus izin dulu?” tanya Deddy.

“Nggak ada bicara itu sama sekali,” jawab Dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.