KPK: 4 Potensi Korupsi Dalam Penanganan Covid-19

Sorotan24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menyatakan bahwa ada empat potensi korupsi dalam penanganan Covid-19. Dan KPK juga telah membuat empat langkah antisipasi yang dapat dilihat di aplikasi JAGA BANSOS KPK.

“KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat empat Langkah Antisipasi yang (dapat) dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahrui dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).

 

Berikut empat potensi korupsi serta empat langkah antisipasi:

  1. Pertama adalah potensi korupsi dalam rangka pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.
    • Sebagai antisipasinya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
  2. Potensi kedua berupa korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga.
    • Sebagai pencegahannya, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
  3. Potensi ketiga adalah korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
    • “Upaya pencegahan, koordinasi, monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, pemda, apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian,” kata Firli.
  4. Potensi keempat adalah korupsi penyelenggaraan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah.
    • Dalam upaya pencegahannya, KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos.

 

Firli mengatakan,  jangan ada pihak yang berfikir dan berani untuk melakukan korupsi dana bansos. Sebab, ia memastikan, KPK akan mengambil opsi tuntutan yang paling berat yaitu hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.