Sorotan24.com, Jakarta – Untuk membatasi keluar – masuk Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan cara apa yang digunakan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kali ini.
Pada PSBB sebelumnya di ketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Anies mengatakan, “Idealnya tentu saja kita bisa membatasi orang keluar-masuk Jakarta hingga minimal,”.
Sedangkan, Anies mengungkapkan bahwa hal tersebut cukup sulit dilakukan jika yang menerpkan hanya wilayah Jakarta. Selanjutnya, ia akan mengatur kebijakan itu dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama kementrian.