Rekomendasi yang kedua yaitu membuat peta risiko korupsi dalam penyelenggara pilkada berdasarkan karakteristik tiap-tiap wilayah.
Menurut Ghufron, Hal itu diperlukan karena karakteristik kerawanan terjadinya korupsi di setiap daerah pasti berbeda-beda.
Lalu yang ketiga ialah melakukan pengawasan ketat atas dana bantuan khususnya anggaran dan distribusi bantuan sosial.
Rekomendasi ketiga tersebut menurut Ghufron perlu dilakukan karena kondisi Indonesia sekarang yang sedang mengalami pandemi Covid-19 kerap dimanfaatkan oleh calon kepala daerah pertahana untuk mengobral bantuan sosial.
Dan yang keempat yaitu mengintegrasikan Bansos melalui gugus tugas pada masing-masing daerah dan juga melarang para kepala daerah menjadi kepala gugus tugas daerah.
“Supaya kemudian gugus tugas murni dan objektif melakukan kegaitan-kegiatannya demi kemanusiaan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada,” kata Ghufron.