Sorotan24.com, Jakarta – Sebanyak 27 tempat wisata telah di putuskan untuk ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya akan dimulai Senin (14/9/2020).
Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terkait penularan virus Covid-19 penutupan untuk tempat-tempat wisata.
Instagram resmi @dkijakarta tulis di postingannya, “Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, Sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang di kelola oleh Pemprov DKI,”.