Sorotan24.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terapkan sanksi bertahap mengenai masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI yakni berupa denda sebesar Rp 250.000 dan apabila warga DKI Jakarta mengulang kesalahannya lagi denda tersebut akan menjadi Rp 500.000.
“Denda sekarang bertahap. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 jika diulang kembali menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies Baswedan.