Pemprov DKI: Laporkan Perusahaan Yang Langgar Aturan 25 Persen Bekerja di Kantor

Sorotan24.com, Jakarta – Pemprov DKI meminta agar para pegawai perusahaan non sesensial untuk bersedia melaporkan apabila kantornya melanggar aturan terkait hanya diperbolehkan 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.

Dilansir dari kompas.com. Jika ada pelanggaran mengenai aturan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya yang berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

“Jadi kantor katakanlah 200 orang. Harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya, atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan,” kata Andri seperti dikutip dari kompas.com, Senin (14/9/2020).

 

Andri mengatakan, pihaknya akan merahasiakan nama pegawai yang melaporkan apabila perusahaannya melanggar aturan tersebut.

“Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan,”  ujar Andri.

Maka dari itu, Andri menghimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta agar selalu rutin melaporkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

“Kita pertama bisa lihat dari data wajib lapor yang sudah mereka sampaikan. Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat covid. Sebelum pun sudah melakukan,” kata Andri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.