Sorotan24.com, Jakarta – Pemprov DKI meminta agar para pegawai perusahaan non sesensial untuk bersedia melaporkan apabila kantornya melanggar aturan terkait hanya diperbolehkan 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Dilansir dari kompas.com. Jika ada pelanggaran mengenai aturan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya yang berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
“Jadi kantor katakanlah 200 orang. Harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya, atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan,” kata Andri seperti dikutip dari kompas.com, Senin (14/9/2020).