Dengan informasi yang ada, sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan terhadap individu, maupun pelaku usaha yang telah di terapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020, bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama empat jam, atau denda sebesar maksimal Rp1 juta.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara, denda sebesar Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:
– Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
– Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
– Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
– Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta