Sorotan24.com, Jakarta – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap di gelar yang telah di putuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020, meskipun berada di tengah Pandemi Covid-19.
Penyelenggaran itu tetap dilakukan demi hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan menjaga hak konstitusi rakyat hak pilih, hal tersebut dikatakan oleh Fadjroel Rachman selaku juru bicara Presiden.
Ungkap Fadjroel seperti dilansir Antara, “Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,”.
Presiden Jokowi telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir, hal tersebut diperjelas oleh Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, “Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,”.
Untuk itu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pilkada di masa pandemic bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, hal tersebut di katakana langsing olehnya.
Untuk mencegah potensi kluster baru penularan Covid-19 Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong pada setiap tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Fadjroel mengatakan, “Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19,”.
Sedikit informasi, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.