Bima Arya menjelaskan, perubahan status Kota Bogor ini dikarenakan berubahnya status resiko indicator epidemiologi serta laju kesembuhan pasien positif Covid-19.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengetatan pengawasan dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dan juga menerapkan pukul 20.00 WIB kafe, restoran mall, dan minimarket sudah harus tutup.
“Kita nggak akan kendor ya. Di semua lini terus kita perbaiki,” ujar Bima
Bima juga mengingatkan kepada setiap individu untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dimanapun berada.