Sorotan24.com, Jakarta – Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (23/9/2020). Di sidang kali ini, Lucinta mengaku bersalah dan menyesal.
Lucinta Luna dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti atas kepemilikian obat-obatan terlarang. Namun pihak Lucinta masih optimis, Lucinta akan bebas dari tuntutan.
Dilansir dari kapanlagi.com, berdasarkan pernyataan juru bicara pengadilan negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Lucinta mengakui menyesal. Jika selama sidang berlangsung, Lucinta selalu menentang tuduhan yang dialamatkan padanya. Pada sidang kemarin, Lucinta mengaku bersalah menyesali perbuatannya.