Sorotan24.com, Jakarta – Penyebaran Covid-19 kini semakin meningkat di berbagai daerah menjadi kekhawatiran bersama semua pihak. Bahkan pemerintah akan tetap melaksanakan proses pilkada di 270 kabupaten/kota yang akan membuat kluster baru.
Terikat dengan ini, pelaksanaan pilkada memiliki banyak aktivitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19, hal tersebut dikatakan Fadli Ramadhanil selaku Peneliti Perludem. Interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta Pilkada dengan pemilih.
Fadli seperti dilansir dari Indozone megatakan, “Tanda bahaya ini sebetulnya sudah ditunjukkan ketika tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah kemarin. Dari data yang dirilis oleh KPU, terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang terinfeksi Covid-19,”
Namun belakangan ini diketahui Ketua KPU RI Arief Budiman juga terkonfirmasi terkena Covid-19. Yang dimana, sudah ada dua orang anggota KPU RI yang terkena Covid-19, sempat sebelumnya Evi Novida Ginting juga dikonfirmasi terkena Covid-19.
Kini pihaknya mendesak KPU, DPR dan Pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19, terutama terkait risiko penularan dan update penanganan Covid-19, khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.
Pihaknya meminta agar ada indikator terukur berbasis data di mana saja daerah yang rawan untuk pelaksanaan Pilkada sehingga proses pelaksanaannya tidak kemudian menjadi titik penyebaran baru.
Ungkapnya, “Pemerintah, untuk membuat indikator yang terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19, daerah mana saja, dari 270 daerah, yang siap dan aman untuk melaksanakan pilkada, untuk memastikan pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang lebih luas,”.
Sedangkan, pertimbangan paling rasional sesuai kondisi saat ini, Pilkada sebaiknya ditunda karena dapat mengancam banyak orang dan ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Tuturnya, “Kita minta KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja,”.