Polisi berhasil dengan cepat mengamankan pelaku karena korban langsung melaporkan kepada pihaknya. Yang diketahui berinisial R (14 ) pelaku tersebut masih disekitar rumah korban.
Ungkap Supriadi, “Saat digeledah didapatkan sebilah celurit bergagang merah dan tabung gas sudah dijual seharga Rp70 ribu,”
Dari pengakuan tersangka, dia mencuri tabung gas itu untuk dijual. Uangnya dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari.
Supriadi mengatakan, “Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.